PENDIDIKAN KONSELING PERSONEL POLRES KENDAL DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI KOGNITIF
Abstract
Pada institusi Polri, psikolog kepolisian bersifat khas dalam kaitannya dengan bimbingan konseling pada anggota yang bermasalah didalam kedinasan, sehingga terdapat beberapa kompetensi profesi yang dipersyaratkan terhadap profesi psikologi di lingkungan kepolisian. Penelitian ini dilakukan di Polres Kendal dan merupakan penelitian kualitatif, data diperoleh dari anggota yang bermasalah dan para konselor Polres Kendal karena pentingnya Peran psikolog di Kepolisian dalam hal pemeriksaan psikologi, terkait anggota Polri yang bermasalah dan pembinaan di jajaran Polres Kendal. Hal ini berfungsi untuk membantu mengidentifikasi masalah yang menyebabkan tindakan indisipliner anggota Polres Kendal dan membantu dalam bentuk konseling sehingga mengurangi perilaku indisipliner anggota Polres Kendal. Pada saat yang bersamaan metode pengambilan data melalui observasi dan wawancara secara mendalam dengan menggunakan pendekatan kognitif sosial. Adapun hasil penelitian ini ialah upaya konselor di Polres Kendal dalam pembinaan mental yaitu melalui pembinaan dengan kegiatan konseling dengan mengidentifikasi masalah yang menyebabkan perilaku pelanggaran disiplin, melakukan pembinaan melalui observasi psikologis, melalui ceramah keagamaan, wawancara, pembinaan melalui diskusi, melalui praktik dan, melakukan pembinaan melalui pendampingan. Konseling Cerito lan ngudari Pikir, artinya: Konseling, bercerita (mengungkapkan apa yang dirasakan), dan mengeluarkan (beban) yang ada dalam pikiran.
Downloads
References
Bawengan. GW, 1974, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Dan Akibatnya, Pradnya Jakarta
Conny R. Semiawan, Metode Penelitan Kualitatif Jenis Karakteristik dan Keunggulannya, Jakarta: Grafindo, 2012
DeVito, J. A. The Communication Handbook: A Dictionary (New York: Harper& Row, 1986
Daniasari, Arfianti, and Meilani Dewi Setiamanah. 2020. “Pemanfaatan Pelayanan Sosial Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Oleh Anak Korban Tindak Kekerasan Di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 2(1):18–38. doi: 10.31595/rehsos.v2i1.254.
John M. Violanti, Shifts, Extended Work Hours, and Fatigue: An Assessment of Health and Personal Risks for Police Officers. U.S. Department of Justice, 2012.
L. Chintya, Evaluasi Pembinaan SDM Polda Lampung (Studi Pada Anggota Polri yang Bermasalah). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung, 2017.
Marpaung, L. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: (2005). Sinar Grafika.
Nhopaz Anggara Saputra, Pemeriksaan Psikologi Terhadapa Anggota Polri di Jajaran Polda Jawa Timur yang Melakukan Pelanggaran disiplin, Vol.1 No.7 April 2018
Peraturan Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Konseling Bagi Pegawai Negari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2.
Pasal ayat 1 huruf a PP Republik RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal (8),(9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Rendi Aji Prihaningtyas, Anak Obesitas Bandung: Elex Media Komputindo, 2018.
Sanapiah Faisal, Metodologi Penelitian Pendidikan. (Surabaya :Usaha Nasional, 2006
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2012
Suwardi Endaswara, Metode, Teori, Tekhnik Penelitian Kebudayaan, (Yogyakarta:Pustaka Widyataman,2006.
Ujang khiyarusoleh, Konsep Perkembangan Kognitif Pada Anak Menurut Jean Piaget, Vol, 5 No. 1 Maret 2016
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal Undang 14 huruf h.
Nyoman Widyani. 2015. “Analisis Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Jembrana.” PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu