Integrasi Pendekatan Preventif dan Represif dalam Pemberantasan Korupsi: Peran Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia
Abstract
Korupsi adalah salah satu permasalahan yang sangat serius dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yangmenimbulkan dampak multidimensional terhadap pembanguanan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya korupsi, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen yang memiliki tugas khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengintregrasikan pendekatan preventif dan represif secara simultan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendekatan preventif difokuskan pada reformasi tata kelola, peningkatan transparasi, edukasi antikorupsi, serta penguatan sistem pengawasan publik. Sementara itu, pendekatan reprensif dilaksanakan elalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyitaan asset, serta oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian pustaka (lybrary research). Penelitian library research atau penelitian kepustakaan adalah salah satu jenis penelitian yang menggunakan sumber data dari literatur atau bahan-bahan tertulis yang ada di perpustakaan atau database online. Hasil kajian menunjukan bahwa sinergi antara pencegahan dan penindakan mampu menciptakan efek jera sekaligus menutup celah terjadinya korupsi. Namun efektivitas integrasi tersebut masih dihadapkan pada tantangansignifikan seperti revisi regulasi, tekanan politik, keterbatasan anggaran, serta kriminalisasi pegawai KPK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan independensi KPK, peningkatan dukungan public, dan optimalisasi teknologi forensikdigital untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan efektif.
Kata kunci: KPK, korupsi, pencegahan, penindakan, integrasi strategi
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tahunan KPK 2022 (Jakarta: KPK RI, 2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) (Jakarta: KPK, 2022).
Indonesia Corruption Watch, Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Jakarta: ICW, 2021).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Analisis Dampak Revisi UU KPK terhadap Independensi Lembaga (Jakarta: Komnas HAM, 2021).
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAN PPK) (Jakarta: Bappenas, 2022).
Transparency International, Corruption Perceptions Index 2022 (Berlin: Transparency International, 2022).
Tempo.co, “Kasus Novel Baswedan dan Ancaman terhadap Pegawai KPK,” 8 Januari 2020, https://nasional.tempo.co.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kajian SWOT terhadap Efektivitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi (Jakarta: LIPI, 2020).