INVESTASI ONLINE (Cryptocurrency) DI INDONESIA (DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR SELAKU KONSUMEN)

  • Siti kholijah STAI Darussalam Lampung
  • Ermanita Permatansari STAI Darussalam Lampung
  • Siti fatimah STAI Darussalam Lampung
Keywords: cryptocurrency, Investasi Online, UU perlindungan Konsumen

Abstract

Cryptocurrency adalah sebuah teknologi mata uang virtual yang menggunakan sistem kriptografi untuk mengamankan transaksinya dan tidak dapat dipalsukan macam-macam cryptocurrency diantaranya bitcoin,ripple, ethereum,dogecoin,stellar dan lain-lain. Seiring berjalanya perkembangan zaman investasi melalui mata uang digital atau cryptocurrency sudah mulai marak di Indonesia sehingga dilirik pembisnis digital investasi bitcoin meskipun nilainya sangat fluktuatif. Dalam pandangan hukum Islam investasi pada cryptocurrency belum mendapatkan Fatwa yang resmi terkait hukum yang menjadi dasar investasi tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka di dapat rumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency menurut Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang investasi cryptocurrency. Penelitian ini merupakan library research atau penelitan kepustakaan, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mengemukakan beberapa Pendapat Ulama perihal pandangan hukum Islam bitcoin sebagai alat investasi menurut hukum Islam. Dari kesimpulan ini pemerintah harus melindungi investor yang melakukan investasi cryptocurrency yakni dari segi aturannya pemerintah harus membuat regulasi secara khusus dalam menangani perlindungan hukum bagi investor. dan dalam pandangan hukum Islam Investasi  cryptocurrency adalah haram karena mengandung unsur, spekluasi maysir dangharar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Cetakan Ke 1 (Jakarta , Pt Ichtiar Baru Van Hoeve , 2001)
Abdul Manan. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Ekonomi di Pasar Modal Syariah, (Jakarta
: Prenada Media Group,2009)
Adiwarman Abdul Karim,. Bank Islam Analisi Fiqih Dan Keuangan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011)
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT Raja Grafindo, 2004)
Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemah Bulughul Maram ,(Depok: Media Utama,2015) Buhuts Fi Al-Iqtishad Al-Islami, 1996
Christy,E.(2018). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penipuan Melalui Investasi Online. Dadang Husen Sobana, Manajemen Keuangan Syariah, (Bandung : Pustaka Setia,2018) Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee, Buku Pintar Keuangan Syariah, Cetakan 1 Jakarta, Penerbit Zaman,2012
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer,(Bogor, : PT Berkat Mulia Insani,2017)
Gunawan Widjaja dan Jono, Penerbitan Obligasi Dan Peran Serta Tanggung Jawab Wali Amanat Dalam Pasar Modal , (Jakarta : Kencana Prenada Media Group) 2006
Hikmat Baysr, Dkk, Tafsir Musayyar, (Jakarta, Darul Haq,2016, Cetakan Pertama)
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru Cetakan 7 (Jakarta : Media Pustaka, 2013) Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial (Bandung: Mandar Maju, 1996) Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi Seleksi Hadist Sari Kitab Sunan
Tirmidzi,(Jakarta Pustakaazzam,2014)
Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, ( Jakarta, : Prenada Media Group,2008)
Priharto, S. (2019) Mengenal Dan Membahas Lebih Jauh Tentang Investasi Online, dikutip dari Safiudin Shidik, Ushul Fiqh, (Intimedia Cipta Nusantara)
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung : Alfabeta, Cetakan Kelima, 2009) Tim penyusun,Panduan Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ushluddin UIN STS
Jambi,2022
Trimastoyo jati kusuma, pengantar metodologi bahasa,( Jogjakarta: carasvatikbook, 2006) Veithzal Rivai, dkk, Islamic Finance Management Jilid 1, (Bogor : Ghalia Indonesia,2010)
Vethrizal Rivai,Dkk IslamicBusiness And Economic Ethics,(Jakarta : Bumi Aksara ,2012)
Volpe, R. P., Kotel, J. E., &Chen, H. (2002). A survey of investment literacy among online investors. Journal of Financial Counseling and Planning ,
Published
2022-12-28
How to Cite
Siti kholijah, Ermanita Permatansari, & Siti fatimah. (2022). INVESTASI ONLINE (Cryptocurrency) DI INDONESIA (DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR SELAKU KONSUMEN). EKSYDA: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 3(1), 90-104. Retrieved from https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/eksyda/article/view/460
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>