PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI ASPEK YURIDIS DAN PSIKOLOGIS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRAJASELEBAH LAMPUNG TIMUR)

  • Siti fatimah STAI Darussalam Lampung
  • Ermanita Permatasari STAI Darussalam Lampung
  • Dewi Trismahwati STAI Darussalam Lampung
Keywords: Perlindungan Hukum, Viktimologi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui peraturan-peraturan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau dari aspek yuridis dan psikologis studi kasus di wilayah hukum polsek braja selebah lampung timur dan mengetahui Penegakan hukum pada tahap penyidikan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk memberi perlindungan terhadap korban.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris sedangkan metode pendekatan adalah studi kasus. Sumber data berasal dari data primer yaitu hasil wawancara kepada korban dan instansi terkait. Keaslian dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kec. Braja selebah selama 3 (tiga) tahun terakhir ini memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hanya sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi dalam kenyataanya perlindungan yang didapatkan korban kekerasan dalam rumah tangga tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan dengan upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penegakan hukum pada tahap penyidikan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk memberi perlindungan terhadap korban memiliki kendala bagi aparat penegak hukum yaitu karena kendala dari korban, sarana prasarana dan penegak hukum itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggun Malinda, Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban), Garudhawaca, Yogyakarta, 2016

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Arif Gosita dalam Buku Siswanto Sunarso, dalam Sistem Peradilan Pidana,
Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Ctk. Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Bahder Johan Nasution, Penelitian Ilmu Hukum, CV Mandar Maju, Bandung, 2016.

Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom dalam Buku Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta,2010

Widiartana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif Perbandingan Hukum),UniversitasAtma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.

Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta, 2015
H. Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

M. Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayu Media Publishing, Malang, 2003
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Published
2024-06-30
How to Cite
Siti fatimah, Ermanita Permatasari, and Dewi Trismahwati. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI ASPEK YURIDIS DAN PSIKOLOGIS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRAJASELEBAH LAMPUNG TIMUR)”. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 13 (1), 106-21. https://doi.org/10.51226/assalam.v13i1.538.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>