Peer Review Process

As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan adalah jurnal yang melakukan peer-review double-blind. Setiap artikel yang dikirimkan ke As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan untuk dipublikasikan harus tunduk pada peraturan peer review yang telah dibuat. Penilaian/Tinjauan sejawat dalam jurnal ini merupakan evaluasi artikel yang diserahkan kepada dua orang atau lebih yang memiliki kompetensi serupa dengan penulis. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian naskah akademik untuk dipublikasikan. Metode peer review digunakan untuk menjaga standar kualitas dan memberikan kredibilitas artikel. Penilaian sejawat di As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan dilakukan dalam 9 tahap dengan uraian sebagai berikut:

1. Penyerahan Artikel

Penulis mengirimkan makalah atau artikel ke As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan secara online menggunakan Open Journal System (OJS) dengan melakukan registrasi sebagai Author terlebih dahulu melalui link berikut: https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/user/register Namun untuk memudahkan penulis, Jurnal As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan juga menerima pengiriman makalah atau artikel melalui email: ejournalassalam@gmail.com

2. Penilaian Team Redaksi

Makalah atau artikel yang masuk dinilai pertama kali oleh editor As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan. Editor memeriksa apakah sudah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal. Komposisi dan pengaturan makalah dievaluasi berdasarkan Panduan Penulis jurnal untuk memastikannya mencakup bagian dan stilisasi yang diperlukan. Selain itu, penilaian terhadap kualitas minimal yang disyaratkan dari makalah untuk publikasi dimulai pada langkah ini, termasuk penilaian apakah ada kelemahan metodologi penelitiannya. Setiap makalah yang lolos pada tahap ini akan diperiksa oleh Plagiarism X Checker dan atau Ithenticate untuk mengidentifikasi adanya plagiarisme sebelum ditinjau oleh pengulas atau Reviewer.

3. Penilaian oleh Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi memeriksa apakah makalah tersebut sesuai untuk jurnal, cukup orisinal, menarik, dan signifikan untuk publikasi. Jika tidak, makalah tersebut dapat ditolak tanpa ditinjau lebih lanjut.

4. Undangan untuk Peninjau/Reviewers

Editor mengirimkan undangan kepada seseorang yang diyakini akan menjadi reviewer yang sesuai (juga dikenal sebagai referees) berdasarkan keahlian, kedekatan kepentingan penelitian, dan tidak ada pertimbangan konflik kepentingan. Proses peer review di As-Salam : Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan melibatkan komunitas ahli di bidang Hukum Islam, Hukum, teknologi pendidikan, strategi pembelajaran, manajemen pendidikan yang berkualitas dan mampu melakukan review yang  tidak memihak. Ketidakberpihakan juga dipertahankan oleh peer review secara double-blind yang digunakan dalam jurnal ini. Artinya, reviewer tidak mengetahui identitas penulis, sebaliknya penulis tidak mengetahui identitas reviewer serta makalah dikirim ke pengulas secara anonim.

5. Tanggapan atas Undangan

Calon pengulas/Reviewer mempertimbangkan undangan tersebut berdasarkan keahlian, konflik kepentingan, dan kesediaan mereka sendiri. Mereka kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak. Dalam surat undangan, editor dapat meminta calon pengulas untuk memberikan saran alternatif , ketika dia menolak untuk meninjau/me-review.

6. Pelaksanaan Review

Peninjau mengalokasikan waktu untuk membaca makalah beberapa kali. Bacaan pertama digunakan untuk membentuk kesan awal dari sebuah karya. Jika masalah besar ditemukan pada tahap ini, pengulas mungkin merasa nyaman untuk menolak makalah tanpa bekerja lebih lanjut. Jika tidak, mereka akan membaca makalah beberapa kali lagi, membuat catatan untuk membangun tinjauan poin demi poin yang terperinci. Hasil Review tersebut kemudian diserahkan ke Team editor jurnal, dengan rekomendasi untuk menerima, atau menolaknya, atau dengan permintaan revisi (biasanya ditandai sebagai mayor atau minor) sebelum dipertimbangkan kembali.

7. Team editor Jurnal Mengevaluasi Review

Pemimpin Redaksi dan editor mempertimbangkan semua tinjauan yang dikembalikan sebelum membuat keputusan keseluruhan. Jika ulasan berbeda jauh antara kedua pengulas, editor dapat mengundang pengulas tambahan untuk mendapatkan opini tambahan sebelum membuat keputusan.

8. Mengkomunikasikan Keputusan

Editor mengirimkan email keputusan ke penulis termasuk komentar pengulas yang relevan. Komentar pengulas dikirim secara anonim ke penulis terkait untuk mengambil tindakan dan tanggapan yang diperlukan. Pada titik ini, pengulas juga akan dikirimi email atau surat yang memberi tahu mereka hasil ulasan mereka.

9. Langkah Terakhir

Jika makalah atau artikel diterima, maka artikel akan dikirim ke copy-editing. Jika artikel ditolak maka artikel dikirim kembali ke penulis untuk direvisi kembali, editor akan menyertakan komentar konstruktif dari pengulas untuk membantu penulis memperbaiki artikel. Penulis harus melakukan koreksi dan merevisi makalah sesuai dengan komentar dan instruksi pengulas. Setelah revisi dilakukan, penulis harus mengirimkan kembali makalah yang telah direvisi ke editor.

Jika makalah dikirim kembali setelah direvisi, peninjau harus memeriksa kembali versi revisi, kecuali mereka telah memilih untuk tidak berpartisipasi lebih lanjut. Namun, jika hanya perubahan kecil yang diminta, tinjauan tindak lanjut ini dapat dilakukan oleh editor.

Jika editor menyetujui makalah yang telah direvisi, maka makalah akan diterbitkan secara online dan semuanya tersedia secara gratis sebagai file pdf yang dapat diunduh oleh siapapun.