KONSEP KUFU’ DALAM PERNIKAHAN DI DESA LAMAHALA JAYA DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH

  • Luthfi Gofar Fathoni Univesitas Muhammadiyah Malang
Keywords: maslahah mursalah, konsep kufu, pernikahan di desa Lamahala Jaya

Abstract

Adanya tradisi pernikahan di Desa Lamahala Jaya yang melarang pernikahan sesama marga dan juga marga yang memiliki peran yang sama dibidang adat (suku Selolong, suku Atapukang dan suku Malakalu atau biasa disebut "bela suku tello" tiga suku terbesar), menyebabkan mereka yang ingin melangsungkan pernikahan harus keluar dari daerah tersebut. Namun bagaimanakah konsep kufu’ dalam pernikahan di Desa Lamahala Jaya dan bagaimanakah konsep kufu’ dalam pernikahan di Desa Lamahala Jaya ditinjau dari Maslahah Mursalah.

            Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dilakukan penelitian menggunakan metode sisiologis kualitatif yaitu metode pengumpulan data dengan cara wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama dan pelaku perkawinan serta mengkaji sumber tertulis seperti dokumen, laporan tahunan dan buku-buku hukum lainya.

            Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa larangan pernikahan semarga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lamahala Jaya tidak sesuai dengan konsep kufu’ dalam hal tinggal strata adat dan marga saja, sedangkan konsep kufu’ yang lain seperti merdeka, beragama islam, sepadan dari segi harta dan pengetahuan sudah sesuai. Adapun abapila ditinjau menggunakan maslahah mursalah maka pernikahan semarga yang dilarang pada masyarakat adat Lamahala Jaya tidak termasuk ke dalam kategori al-Ḍaruriyyat, tetapi hanya masuk kategori al-Hajjiyyat karena dibutuhkan sebagian masyarakat adat Lamahala Jaya untuk mempermudah kesejahteraan rumah tangga. Meskipun tujuan pelarangan pernikahan semarga itu baik yaitu untuk terhindar dari penyakit dan menambah anggota keluarga, tetapi tidak sejalan dengan syarat Islam karena membatasi kedua mempelai untuk memililih pasangannya karena dalam Q.s An-Nisa: 23 cuman melarang pernikahan yang disebabkan oleh hubungan kekerabat, hubungan pernikahan dan hubungan persesusuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Dahlan, Abd Rahman. Ushul Fiqh. 4th ed. Jakarta: Paragonatama Jaya, 2014.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2018.

Prastowo, Andi. Memahami Metode-Metode Penelitian. Jakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Kelima. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Rangkuti, Ahmad Nizar. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Citapustaka Media, 2004.

Ria Aprianti “Konsep Kufu’ Dalam Pernikahan Perspektif Mahzab Hanafia” di akses pada tanggal 12 Desember 2021, https://ibtimes.id/konsep-kafaah-dan-keharmonisan-rumah-tangga-perspektif-mazhab-hanafiyah/

Sabiq, Syayyid. Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Cakrawana Publishing, 2008. https://drive.google.com/file/d/1QxrHKQMZhze0hY7hiVMNjiDUmWmUKUlT/view.

Taufik, Otong Husni. “Kafâah Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no. 2 (2017).

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Dahlan, Abd Rahman. Ushul Fiqh. 4th ed. Jakarta: Paragonatama Jaya, 2014.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2018.

Prastowo, Andi. Memahami Metode-Metode Penelitian. Jakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Kelima. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Rangkuti, Ahmad Nizar. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Citapustaka Media, 2004.

Ria Aprianti “Konsep Kufu’ Dalam Pernikahan Perspektif Mahzab Hanafia” di akses pada tanggal 12 Desember 2021, https://ibtimes.id/konsep-kafaah-dan-keharmonisan-rumah-tangga-perspektif-mazhab-hanafiyah/

Sabiq, Syayyid. Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Cakrawana Publishing, 2008. https://drive.google.com/file/d/1QxrHKQMZhze0hY7hiVMNjiDUmWmUKUlT/view.

Taufik, Otong Husni. “Kafâah Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no. 2 (2017).

Published
2023-07-16
How to Cite
Fathoni, Luthfi Gofar. 2023. “KONSEP KUFU’ DALAM PERNIKAHAN DI DESA LAMAHALA JAYA DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH”. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 12 (1), 58-69. https://doi.org/10.51226/assalam.v12i1.370.