PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA

  • Cica Vadilla Universitas Negeri Semarang
  • Nabilla Alya Rahmah unnes
  • Baidhowi Baidhowi
Keywords: Kata Kunci: Notaris, Kode Etik, Sanksi

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya dikenal dengan UUJN, mengatur tentang kedudukan notaris. Namun, undang-undang dan peraturan ini tidak secara filosofis atau teknis mengatur peraturan rinci tentang tugas notaris. Akibatnya, tidak ada tata kelola kantor notaris, sistem administrasi kantor notaris, atau tata kelola Notaris yang berlaku secara universal yang berfungsi sebagai standar perilaku notaris. Notaris sebagai pejabat publik yang memuat akta sah yang mencakup segala kejadian atau peristiwa yang telah dilihat, dialami, dan diamati sendiri oleh Notaris sendiri. Apa yang diinginkan kedua belah pihak dalam perjanjian harus dimasukkan dalam akta notaris. Jika di kemudian hari para pihak dalam akta tersebut digugat di pengadilan, notaris sendiri memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan bukti kekuatan yang sempurna melalui akta yang dibuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian hukum normatif untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik notaris dan bagaimana sanksi atas pelanggaran yang dapat dikenakan kepada notaris ketika melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan jabatan notaris. 1. Kewenangan kelembagaan komite kode etik kehormatan penting untuk diperhatikan dalam hal ini. Undang-undang saat ini, termasuk yang berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), juga merupakan bagian integral dari bagaimana Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas melaksanakan tanggung jawab mereka dan menjalankan wewenang mereka. Dewan Pengawas dan organisasi pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dan bersama-sama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi norma-norma hukum dan kode etik lapangan. 2. Dewan Kegormatan berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang terbukti melanggar Kode Etik. Sanksi tersebut antara lain: teguran, peringatan, schorzing (pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan), onzetting (pemberhentian dari keanggotaan perkumpulan), dan pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Jozan Jozan, and Widhi Handoko. “Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan.” Notarius 13, no. 1 (2020): 181–192.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Uii Press, 2009.

Ayuningtyas, Pratiwi. “Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 2 (2020): 95–104.

Doly, Denico. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2016): 269–286.

Edwar, Edwar, Faisal A Rani, and Dahlan Ali. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1 (2019): 180–201.

Handayani, Tri Ulfi, Agustina Suryaningtyas, and Anis Mashdurohatun. “Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati.” Jurnal akta 5, no. 1 (2018): 51–64.

Haryati, Felisa. “Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (Ini)”.” Jurnal Hukum Volkgeist 3, no. 1 (2018): 74–88.

Jurnalistika, Tyas E. “Ketentuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris.” Lex Administratum 10, no. 1 (2022).

KRISTIAWAN, YHAN. “IMPLEMENTASI SUBSTANSI PRINSIP KEJELASAN RUMUSAN DALAM PEMBENTUKAN KODE ETIK NOTARIS DI INDONESIA.” Universitas YARSI, 2022.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.

Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi” (2007).

Nursanthy, Aji Titin Roswitha, Alex Chandra, and Eli Tri Kursiswanti. “Tinjauan Yuridis Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Di Kota Samarinda.” Collegium Studiosum Journal 3, no. 1 (2020): 47–55.

Sari, IGAD, I Gusti Ngurah Wairocana, and MGSK Resen. “Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 1 (2018): 41–58.

Soekanto, Soerjono. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat” (2007).

Triwahyuni, Abdullah Dian. “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum.” Acta Comitas 5, no. 1 (2020): 1–13.

Yuhertiana, Indrawati. “Etika, Organisasi Dan Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Akuntansi Multiparadigma 7, no. 1 (2016): 131–141.

Yuniati, Sri. “Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 585–590.

Published
2023-06-30
How to Cite
Vadilla, Cica, Nabilla Alya Rahmah, and Baidhowi Baidhowi. 2023. “PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA”. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 12 (1), 1-20. https://doi.org/10.51226/assalam.v12i1.495.