KELUARGA HARMONIS DALAM BERPIKIR JARINGAN (Telaah Mubadalah Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri)
Abstract
Mewujudkan keluarga sakinah dalam sebuah rumah tangga bukanlah hal mudah, bahkan tidak sedikit rumah tangga yang retak dan bahkan berujung pada perceraian akibat tidak terwujudnya hak dan kewajiban antara keduanya. Untuk menjembatani hal tersebut maka butuh berpikir jaringan agar sebuah rumah tangga dapat terwujud dengan benar, karena pasangan suami istri pada mulanya adalah unsur lain, dengan adanya akad nikah, hingga keduanya menyatu dalam sebuah ikatan yang sah dan kokoh. Bagaimana upaya mewujudkan keluarga yang harmonis dalam berpikir jaringan? Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dengan berpikir jaringan, sehingga komunikasi antara keduanya dapat terwujud. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) dalam bentuk kualitatif, karena penelitian ini akan menggiring pada sebuah analisa yang mendalam dalam berpikir jaringan demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan terwujudnya hak dan kewajiban suami istri dengan benar. Keluarga yang harmonis dalam berpikir jaringan adalah upaya menyatukan dua pasangan yang terikat dalam sebuah ikatan suci (mitsaqan ghalidzan) yang mulanya orang lain, sehingga terikat dalam sumpah yang bermartabat yang disaksikan oleh keluarga besar dan para saksi dan ditandai dengan mahar. Keterlibatan orang-orang penting tersebut dalam sebuah akad nikah merupakan sebuah jaringan untuk menyatukan keduanya dan merupakan tanggungjaeab bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban merupakan hal yang mutlak demi keharmonisan.
Downloads
References
Kudus, 2008
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Era Intermedia, Solo, 2005
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 2005
Abdurrahman. Al Jaziri, Al Fiqh ala Al Madzahib al Arba`ah. Mesir: Dar al Ghad, 2005
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006
Al-Anshari, Abi Yahya Zakaria, Fathul Wahab. JuzII. Beirut: Daral Fikr, tt.
Ardhianita, Iis, and Budi Andayani. "Kepuasan pernikahan ditinjau dari berpacaran dan tidak berpacaran." Jurnal psikologi 32.2 (2005): 101-111.
Aprilia, Hana Ayu. "Tes Kesehatan Pra Nikah Bagi Calon Mempelai Laki-Laki Di Kantor Urusan Agama (Kua) Jatirejo Mojokerto." Jurnal Hukum Keluarga Islam 7.2 (2017): 85-110.
Abdul Haris Naim, Fiqh Munakahat, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Kudus, 2008
Aziz, Abdul. "Relasi gender dalam membentuk keluarga harmoni (Upaya membentuk keluarga bahagia)." Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender 13.1 (2017): 27-37.
Basith, M. Abdul. Sifat adil bagi saksi dalam keabsahan akad nikah menurut Empat Imam Mazhab. Diss. IAIN Palangka Raya, 2016.
Chadijah, Siti. "Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam." Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan 14.1 (2018).
Al Dimyathi, Muhammad Syatha. Hasyiyah `Ianahal Thalibin. Jilid IV, Semarang: Toha Putra. t.th.
Djubaedah, Neng, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2010).
Imam Taqiyudin, Kifayatul Akhyar. JuzII, Semarang: Toha Putra. 2012
Istrianty, Annisa, and Erwan Priambada. "Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung." Privat Law 3.2 (2016): 164410.
Ikrom, Mohamad. "Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Al-Quran." Qolamuna: Jurnal Studi Islam 1.1 (2015): 23-40.
Leila Ahmed, Wanitadan Gender DalamIslam, (Jakarta: Penerbit Lentera AlQurtubi .t.th .Tafsiral Qurthubi. JilidIII. Mesir: alHalabi. 2000
Matondang, Armansyah. "Faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan." JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA) 2.2 (2014): 141-150.
Mukhsin, M. Karya. "Saksi yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam." Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 18.1 (2019): 92-105.
Mukhsin, M. Karya. "Saksi yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam." Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 18.1 (2019): 92-105.
Nuroniyah, Wardah. "Analisis Akad Nikah Via Teleconference Menurut Fiqih Mazhab Dan Hukum Positif Indonesia." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 2.1 (2017).
Nurani, Sifa Mulya. "Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam)." Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3.1 (2021): 98-116.
Nurhayati, Agustina. "Pernikahan dalam perspektif Alquran." ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3.1 (2011).
Pratiwi, Heppy Atma, and Endang Wiyanti. "Representasi kesetaraan gender pada iklan (Tinjauan semiotika citra laki-laki dalam keluarga pada iklan televisi)." Jurnal Desain 4.03 (2017): 212-230.
Sainul, Ahmad. "Konsep Keluarga Harmonis dalam Islam." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.1 (2018): 86-98.
Sachiko Murata, The TaoofIslam, Bandung: Mizan. 1999
Syafi'i, Imam. "Konsep Kafaah Dan Keluarga Sakinah (Studi Analisis Tentang Korelasi Hak Kafa’ah Terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah)." Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam 6.1 (2020): 31-48.
Sholihin, Paimat. "Kafaah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Mazhab." SEMB-J: Sharia Economic and Management Business Journal 2.1 (2021): 1-13.
Syaikh Ibrahim Al Badjuri, Hasyiyahal Bajuri` Ala Ibn Qasim al-Ghuzi. Bandung: Syirkahal Ma`arif) tt., Jilid II.
Syaifuddin, Muhammad Irfan. "Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat." Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3.2 (2018): 171-190.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010
Tirtawinata, Christofora Megawati. "Mengupayakan keluarga yang harmonis." Humaniora 4.2 (2013): 1141-1151.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Usman, Rachmadi. "Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 14.3 (2018): 255-273.
Copyright (c) 2024 Agus Hermanto Agus, Nuri Safitri, Iman Nur Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.